A. Hakekat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Indonesia
adalah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, artinya ada
jaminan atas hak-hak tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Hak untuk menyampaikan pendapat serta mengkritik pemerintah baik secara lisan maupun tertulis. Hak ini termasuk kebebasan pers.
b. Hak untuk mencari informasi alternatif terhadap informasi yang disajikan pemerintah.
c. Hak berkumpul.
d. Hak membentuk serikat, termasuk hak mendirikan partai politik dan berasosiasi.
Pada
hakikatnya manusia dianugerahi oleh Tuhan YME, hak-hak yang melekat, di
antaranya adalah kemerdekaan dalam mengeluarkan pendapat. Kemerdekaan
mengandung makna yang cukup mendasar bagi harkat dan martabat
kemanusiaan. Merdeka berarti membebaskan anak manusia dari se gala macam
bentuk penindasan, kebodohan, kemiskinan, kesewenang-wenangan,
ketakutan, dan pengekangan. Merdeka berarti semua hak hakiki kemanusiaan
yang berkaitan dengan derajat dan martabat manusia, memperoleh
pengakuan serta penghargaan dalam praktek kehidupan berbangsa.
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan
pikirandengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap
warga negara baik perorangan maupun kelompok bebas menyampaikan
pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Perwujudan
kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara
lisan, tulisan, dan sebagainya hams tetap terpelihara. Tujuannya agar
seluruh tatanan sosial dan kelembagaan, baik infrastruktur maupun
suprastruktur dapat terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum
yang bertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses
keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan negara hukum. Dengan
demikian tidak terjadi disintegrasi sosial, tetapi justru dapat menjamin
rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Kemerdekaan
untuk mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia.
Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Deklarasi
Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB maupun UUD 1945. Isi Pasal
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB tentang kemerdekaan
mengeluarkan pendapat adalah sebagai berikut:
1. Pasal 19
”Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam
hal ini termasuk dan kebebasan mempunyai pendapatpendapat dengan tidak
mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan
keteranganketerangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga dan
tidak memandang batas-batas" Kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat
merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB maupun UUD 1945.
2. Pasal 20
Ayat 1 : "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat."
Ayat 2: "Tiada seorang jua pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan."
B. Dasar Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang
dijamin dalam Pancasila, DUD 1945, dan peraturan perundang-undangan
lain.
a) Landasan idiil yaitu Pancasila terdapat dalam sila ke IV "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan".
b) Landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dalam:
ü Pasal 28 menyatakan Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lis an dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang .
ü Pasal 28E Ayat (3) menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat•
c) Landasan operasional yaitu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
C. Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat secara lisan dapat.dilakukan di muka umum
sebagaimana diatur dalam UU No 9 Tahun 1998. Yang dimaksudkan di muka
umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di
temp at yang dapat didatangi dan atau dilihat oleh setiap orang.
a. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum
1) Unjuk rasa atau demonstrasi yaitu kegiatan yang
dilakukan
oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
2) Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
3) Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
4) Mimbar bebas yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
b. Tata cara penyampaian pendapat di muka umum
1) Secara lisan antara lain dengan pidato, dialog, dan diskusi.
1) Secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, sele-baran, dan spanduk.
2) Lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan.