Selasa, 16 April 2013

Kliping Kebebasan mengemukakan Pendapat



A. Hakekat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Indonesia adalah negara yang menganut sistem peme­rintahan demokrasi, artinya ada jaminan atas hak-hak tersebut antara lain sebagai berikut.
a.           Hak untuk menyampaikan pendapat serta meng­kritik pemerintah baik secara lisan maupun tertulis. Hak ini termasuk kebebasan pers.
b.          Hak untuk mencari informasi alternatif terhadap informasi yang disajikan pemerintah.
c.           Hak berkumpul.
d.          Hak membentuk serikat, termasuk hak mendirikan partai politik dan berasosiasi.
Pada hakikatnya manusia dianugerahi oleh Tuhan YME, hak-hak yang melekat, di antaranya adalah kemerdekaan dalam mengeluarkan pendapat. Kemerdekaan mengandung makna yang cukup mendasar bagi harkat dan martabat kemanusiaan. Merdeka berarti membebaskan anak manusia dari se gala macam bentuk penindasan, kebodohan, kemiskinan, kesewenang-wenangan, ketakutan, dan pengekangan. Merdeka berarti semua hak hakiki kemanusiaan yang berkaitan dengan derajat dan martabat manusia, memperoleh pengakuan serta penghargaan dalam praktek kehidupan berbangsa.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap warga negara baik perorangan maupun kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya hams tetap terpelihara. Tujuannya agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan, baik infrastruktur maupun suprastruktur dapat terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan negara hukum. Dengan demikian tidak terjadi disintegrasi sosial, tetapi justru dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB maupun UUD 1945.  Isi Pasal Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah sebagai berikut:
1.       Pasal 19
”Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk dan kebebasan mempunyai pendapat­pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan­keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga dan tidak memandang batas-batas" Kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB maupun UUD 1945.

2. Pasal 20
Ayat 1 : "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat."
Ayat 2: "Tiada seorang jua pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan."

B. Dasar Hukum Kemerdekaan Menge­luarkan Pendapat
Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pancasila, DUD 1945, dan peraturan perundang-undangan lain.
a)     Landasan idiil yaitu Pancasila terdapat dalam sila ke IV "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan".
b)     Landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dalam:
ü  Pasal 28 menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lis an dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang .
ü  Pasal 28E Ayat (3) menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
c)      Landasan operasional yaitu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

C. Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat secara lisan dapat.dilakukan di muka umum sebagaimana diatur dalam UU No 9 Tahun 1998. Yang dimaksudkan di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di temp at yang dapat didatangi dan atau dilihat oleh setiap orang.

a.         Bentuk penyampaian pendapat di muka umum
1)         Unjuk rasa atau demonstrasi yaitu kegiatan yang
dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
2)         Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
3)         Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
4)         Mimbar bebas yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.


b.         Tata cara penyampaian pendapat di muka umum
1)         Secara lisan antara lain dengan pidato, dialog, dan diskusi.

1)         Secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, sele-baran, dan spanduk.
2)         Lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar